Senin, 18 Juli 2011

Ketika Sudah Mengakar Baru Ditertibkan


Semakin hari semakin saya amati Pemerintah telah menjadi pahlawan kesiangan bagi perlindungan hak warga negaranya. Mengapa? Banyak peraturan perundang-undangan yang dibuat Pemerintah pusat maupun daerah terkesan latah dan telah terlambat mengatasi masalah yang sebenarnya tengah berlangsung di masyarakat.

Contoh paling mudah adalah penertiban pedagang kaki lima. Pada saat baru muncul satu atau dua lapak, Pemerintah seolah membiarkan saja. Adagium yang berlaku di masyarakat adalah "diam berarti menyetuju." Dengan mendiamkan satu hal yang salah, meski bobotnya kecil, seakan telah membenarkan tindakan tersebut.

Bisa ditebak kelanjutannya. Pada saat pedagang kaki lima telah muncul secara beramai-ramai Pemerintah baru ambil tindakan tegas. Biasanya pertumbuhan pedagang berlangsung dalam jangka waktu relatif lama sehingga para pedagang seolah telah mendapatkan hak milik atas tanah yang dipakai. Kalau kemudian pihak aparat menertibkan, yang terjadi adalah kericuhan antara warga sipil dan aparat penegak hukum.

Pihak aparat merasa benar karena pedagang kaki lima memang menggunakan fasilitas umum milik Pemerintah untuk kepentingan pribadi. Selain itu, petugas di lapangan juga telah mengantongi surat resmi penertiban lingkungan. Namun pedagang juga tidak sepenuhnya bersalah karena bagaimana pun Pemerintah berkewajiban menjamin kesejahteraan dan hak usaha setiap warganya.

Menurut saya, pokok permasalahannya adalah Pemerintah tidak peka terhadap gejala-gejala yang tengah terjadi yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan hak di kemudian hari. Jika saja Pemerintah secara aktif mensosialisasikan kepada masyarakat, membangun komunikasi efektif dalam upaya mendekatkan diri kepada warga, dan tegas menindak pelaku pelanggaran, saya yakin kejadian bentrok warga dan aparat bisa ditekan seminim-minimnya.


Sumber gambar: beritajakarta.com

Related Posts by Categories

korupsi adalah
    penanganan kasus korupsi


      Widget by Hoctro | Jack Book

      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar

       
      Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
      (QS. AL BAQARAH:187)