Komisi Yudisial adalah salah satu lembaga baru yang dibentuk oleh Pemerintah RI pada tahun 2004 setelah beberapa tahun pada awal masa reformasi tahun 1998 muncul ide pembentukan badan yang menyatukan kinerja hakim dalam satu atap resmi. Sesuai dengan isi amandemen ketiga Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, telah disepakati penambahan dan perubahan pasal yang berkenaan dengan kekuasaan hakim.
Sebagaimana dijelaskan dalam Wikipedia, tujuan dibentuknya Komisi Yudisial adalah sebagai berikut:
Peran vital Komisi Yudisial dalam penegakan hukum akan lebih berarti bila tugasnya bukan hanya mengawasi kinerja para hakim di Kementrian Kehakiman, tetapi juga hakim Mahkamah Konstitusi. Kedua lembaga yang baru dibentuk ini memiliki wilayah kerja yang hampir sama dalam penegakan keadilan dan hukum di Indonesia. Maka akan lebih efektif bila terdapat koordinasi dalam menjalankan kewenangan masing-masing. Hal ini dapat terjadi dengan perluasan tugas dan tanggungjawab Komisi Yudisial dalam hubungannya dengan MK.
Sebagaimana kita pahami, Mahkamah Konstitus memiliki wewenang besar dalam mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
- Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
- Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
- Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
- Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.
Peran vital Komisi Yudisial dalam penegakan hukum akan lebih berarti bila tugasnya bukan hanya mengawasi kinerja para hakim di Kementrian Kehakiman, tetapi juga hakim Mahkamah Konstitusi. Kedua lembaga yang baru dibentuk ini memiliki wilayah kerja yang hampir sama dalam penegakan keadilan dan hukum di Indonesia. Maka akan lebih efektif bila terdapat koordinasi dalam menjalankan kewenangan masing-masing. Hal ini dapat terjadi dengan perluasan tugas dan tanggungjawab Komisi Yudisial dalam hubungannya dengan MK.
Sebagaimana kita pahami, Mahkamah Konstitus memiliki wewenang besar dalam mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Oleh karena itu, dengan keterlibatan Komisi Yudisial dalam pengawasan kerja Mahkamah Konstitusi diharapkan penegakan hukum bisa lebih terkontrol dan tetap transparan bagi publik untuk menilai dan mengkritik kinerja aparat-aparat penegak hukum. Keputusan ada di pihak Pemerintah, dalam hal ini Presiden bersama dengan DPR, untuk memulai langkah strategis ini dalam mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia baik secara individu maupuk organisasi.
Sumber gambar: rol.republika.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar