Tampilkan postingan dengan label tugas dan wewenang komisi yudisial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas dan wewenang komisi yudisial. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Agustus 2011

Perluasan Tugas dan Tanggung Jawab Komisi Yudisial


Komisi Yudisial adalah salah satu lembaga baru yang dibentuk oleh Pemerintah RI pada tahun 2004 setelah beberapa tahun pada awal masa reformasi tahun 1998 muncul ide pembentukan badan yang menyatukan kinerja hakim dalam satu atap resmi. Sesuai dengan isi amandemen ketiga Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, telah disepakati penambahan dan perubahan pasal yang berkenaan dengan kekuasaan hakim.
Baca selanjutnya...